• home
Home » » Tunjangan Profesi Guru Tidak Dihapus

Tunjangan Profesi Guru Tidak Dihapus


Jakarta, Kemendikbud --- Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak dihapus. Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, menanggapi isu adanya rencana penghapusan tunjangan profesi guru.
"Nggak ada yang bilang menghapuskan. Buktinya, tunjangan profesi guru tahun depan sudah dianggarkan," ujar pria yang akrab disapa Pranata itu di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (28/9/2015).
Ia mengatakan, untuk tahun 2016 sudah disiapkan anggaran sebesar Rp73 triliun untuk tunjangan profesi guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) dan Rp7 triliun untuk tunjangan profesi guru non-PNS dari APBN. Pemberian tunjangan profesi guru itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam pasal 15 ayat 1 UU tentang Guru dan Dosen itu disebutkan, penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang diterima guru meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru.

Terkait dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pranata mengimbau berbagai pihak agar tidak membuat interpretasi sendiri tentang status tunjangan profesi guru karena pemberlakuan UU ASN itu. Aturan mengenai tunjangan kinerja untuk guru PNS sesuai ASN masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan oleh Kemenpan-RB.
Dalam pasal 80 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan, selain menerima gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas. Kemudian pasal 80 ayat 2 menyebutkan, tunjangan tersebut meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Pranata mengatakan, konten dalam UU ASN itu tidak serta merta dapat disimpulkan bahwa tunjangan profesi guru bagi guru PNS akan dihapus karena tidak tercantum dalam UU ASN.
"Perkara apakah tunjangan kinerja itu sama dengan tunjangan profesi, kita tunggu peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih khusus, atau peraturan perundang-undangan di bawahnya, yaitu peraturan pemerintah (PP)," ujar Pranata. (Desliana Maulipaksi).

Sumber : p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id
alat peraga Artikel ARTIKEL ISLAMI ARTIKEL MATEMATIKA ARTIKEL PENDIDIKAN Bahan untuk belajar Bahasa Indonesia 7 bank soal barisan aritmatika Beasiswa berita matematika berita pendidikan Bilangan Biologi 7 bse matematika BTA Matematika UN 2014 Buku SMP Kurikulum 2013 cara menghitung cepat Cerita Cita data ppdb tgl 24 Excel Formula Matematika game matematika Hokkaido Mathematical Journal INFO PPDB 2013 INFORMASI PENDIDIKAN IPS 8 It Slices It Dices jadwal ujian nasional Kelas 7 Kelas 8 Kisi-kisi UAS 2012 Kisi-kisi UAS Ganjil 2012 Kisi-kisi UKK 2013 KUIS MATH 9 Kumpulan soal-soal Matematika kelas IX Kunci Jawaban KUNCI JAWABAN DAN SEBARAN TUKPD I 2013 kurikulum 2013 Latihan Latihan soal UN LATIHAN TO UN 2013 Latihan UAS Kelas 8 latihan UAS kelas IX Latihan UAS Matematika 9 LATIHAN UAS MATH IX logaritma matematika Matematika 7 matematika sd matematika smp materi Bangun ruang sisi lengkung materi matematika Materi Matematika kelas IX-SMP materi matematika smp Menghtiung Modul Matematika MODUL PM UN 2013 PAI 7 Pengumuman UN 2013 Peringkat UN SMAN DKI Jakarta 2013 php PPDB Jakarta 2013 PROGRAM UN 2013 M2C PSB SMA Negeri Unggulan DKI Jakarta rangkuman RPP matematika Rumus rumus matematika sd kelas 3 sd kelas 4 sd kelas 5 sd kelas 6 segitiga pascal Seri Latihan Soal UN 2010 silabus matematika SKL UJIAN NASIONAL Skripsi SMA SMA kelas 10 SMA kelas 12 SMP smp kelas 7 smp kelas 8 smp kelas 9 SMPN 252 SOAL soal dan pembahasan SOAL DAN PEMBAHASAN UN soal matematika soal try out SOAL TRY OUT MATEMATIKA SMP 2011 soal ujian akhir semester soal UN SOAL UN 2012 UNTUK SMP SOAL UN MATEMATIKA 2011 SOFTWARE statistika matematika teka teki matematika teknik Teori The Asian Journal of Mathematics The Sea of Mathematics tips belajar matematika TOKOH trigonometri Try Out UN 2011 tutorial Ujian Ujicoba UN 2010 UN 2010 UN 2011 Utak - atik Video
Powered by Blogger.